Berita Terupdate Dan Terkini

Selasa, 03 Oktober 2017

Anak Gadis Dititipkan ke Sahabat, Ternyata Malah 'Digituin'


P (44) terpaksa memboyong ketiga anaknya dan orang tua dari kampung tempatnya tinggal.

Pasalnya, dia sudah tidak tahan menjadi buah bibir tetangga lingkungannya atas musibah yang menimpa putri pertamanya, RW (14).

RW telah dicabuli oleh tetangganya sendiri, yang tidak lain adalah sahabat kental bapaknya. Pelaku berinisial Sm (40), telah beristri dan memiliki dua orang anak.

P awalnya tidak tahu dengan apa yang telah dilakukan Sm kepada putrinya.

Sebab, P sudah delapan bulan pergi merantau untuk memperoleh penghasilan guna menghidupi keluarganya.

Sementara itu, P telah berpisah dengan istrinya yang kini tinggal di Sumatera Selatan.

Selama P merantau, putrinya RW hanya tinggal bersama dua orang adiknya yang masih duduk di kelas 3 dan 4 SD.

Selama merantau, P sempat menitipkan anak-anaknya kepada tetangga untuk ikut mengawasi anak-anaknya. Sedangkan P hanya mengirimkan uang melalui tetangga.

Tetapi, P justru mendapat cerita lain yang memaksanya harus segera pulang ke Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

"Saya dihubungi tetangga supaya pulang untuk menyelesaikan persoalan anak," katanya.

Begitu pulang, P menerima kabar terkait apa yang telah dilakukan pelaku terhadap putrinya.

Atas perbuatan pelaku, P bermusyawarah keluarga dan pamong, serta sempat memanggil pelaku. Sedangkan si pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

Atas kejadian itu lah, P melaporkan perbuatan bejat Sm ke Polsek Sukoharjo dengan Laporan Polisi Nomor:LP/ /IX/2017/LPG/TGMS/SEK SUKO, tanggal 29 September 2017 tentang tindak pidana pencabulan.

Akan tetapi, P memilih memboyong anak-anaknya ke kediaman kakaknya di Kecamatan Gadingrejo.

Sementara ini, putrinya yang duduk di bangku SMP tidak sekolah lagi karena sudah terlanjur malu.

Kapolsek Sukoharjo Wahidin membenarkan terkait adanya laporan tersebut.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan telah mengumpulkan bukti-bukti, serta saksi.

Hukum Berat Pelaku

Pelaku Sm (40), akhirnya mendatangi Polsek Sukoharjo untuk menyerahkan diri.

Kepala Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Bripka Ghofur mengatakan, pelaku datang ke kantor polisi dengan didampingi kepala pekon setempat, Selasa (3/10) pukul 14.00 WIB.

"Mungkin yang bersangkutan sudah mendengar informasi telah dilaporkan, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Ghofur, kemarin.

Ia mengungkapkan, pelaku beralasan berbuat cabul atas dasar suka sama suka.

Alasannya, telah menjalin hubungan pacaran meskipun korban lebih pantas menjadi anak.

Sebab, selisih usianya terpaut 26 tahun.

Tapi, Ghofur menekankan bahwa alasan apa pun tidak dapat dibenarkan karena korban di bawah umur.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

Sementara itu bapak dari korban, P berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Selain itu, dia berharap putrinya bisa kembali sekolah.(Robertus Didik Budiawan Cahyono)

0 komentar:

Posting Komentar

FOLLOW ON FACEBOOK


AGEN DOMINO 99, BANDARQ, DAN POKER ONLINEAGEN BANDAR, BANDARQ, DOMINO 99, BANDAR SAKONG, SAKONG ONLINE

Popular Posts

Blog Archive